194 Warga Lapas Purwakarta Dapat Remisi

Napi Lapas Purwakarta yang dibebaskan saat HUT RI, Jumaat (17/8/2018)./Foto: Rmol
JABARCENNA.COM, Purwakarta - Sebanyak 194 warga binaan di Lapas Kelas II A Purwakarta mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, Jumat 17 Agustus 2018.

Kalapas Purwakarta Suprapto mengatakan, enam napi yang mendapat pemotongan tahanan langsung bebas, karena dengan pemotongan itu masa hukumanya jadi habis.

"194 mendapat remisi, enam langsung bebas," kata Suprapto kepada awak media, Jumat, 1 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan napi yang bebas, empat orang bebas karena RU II ( pemotongan tahanan), satu orang pembebasan bersyarat dan satu orang karena habis masa pidananya.

Dijelaskanya, pemberian remisi dilakukan bagi warga binaan Lapas Purwakarta berdasarkan Surat Keputusan Menhum dan Ham Nomor: PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Disampaikanya, jumlah warga binaan pemasyarakatan Lapas Purwakarta adalah 573 orang, dengan rincian, tahanan 183 orang dan narapidana 390 orang.


.Helmi