JABARCENNA.COM, Kuningan- Pengundangan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBN dengan jumlah relatif besar yang dikelola secara mandiri oleh Desa, diharapkan atau tegasnya ditujukan pada maksud pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan ADD yang dikelola secara mandiri oleh desa, diharapkan dapat menahan arus urbanisasi, dan bahkan dapat nenarik pulang para perantau desa di kota-kota besar untuk kembali dan membangun desa.
Tetapi faktanya, seperti banyak dikhawatirkan banyak pihak, penggelontoran dana besar-besaran ke desa lewat ADD, hanyalah memindahkan korupsi dari kota ke desa.
ADD yang seharusnya dikelola desa, artinya semua stake holder di desa dilibatkan, namun pada prakteknya hanya dikelola pemerintah desa, bahkan tidak jarang dikelola sendiri oleh sang kepala desa bersama oknum- oknum tertentu dan para begundal desa.
Banyak masyarakat desa mengatakan, ADD dikorupsi sang kepala desa, dikorupsi, ceunah. Cenna.
Mulai hari ini, JabarCeNNa.Com akan menurunkan laporan dugaan korupsi di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Data dan informasi didapat dari warga, sumber-sumber tertentu, dan juga hasil investigasi JabarCeNNa.Com.
Kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan warga Desa Sagaranten ke Unit Tipikor Polres Kuningan, sejak 17 Januari 2018, baik secara lisan maupun tertulis.
Kades Maling Ratusan Batang Pipa Bantuan Dinas Cipta Karya, Program Pamsimas Desa Sagaranten Terbengkalai
Masyarakat Desa Sagaranten merasa gembira saat mengetahui di desa mereka akan ada proyek pipanisasi untuk penyediaan air minum dan juga sanitasi bagi masyarakat.
Proyek pipanisasi ini merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Dinas Cipta Karya untuk pengerjaan Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
Program Pamsimas adalah program nasional untuk penyediaan air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat dengan dukungan dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kontribusi masyarakat.
Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebagai executing agency, bersama Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Tujuan program Pamsimas adalah untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan dan daerah pinggiran kota (peri urban) serta menerapkan praktik hidup bersih dan sehat dengan membangun model penyediaan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan mampu diadaptasi oleh masyarakat.
Dan Desa Sagaranten adalah salah satu desa dari 4.583 desa yang mendapat bantuan program Pamsimas pada tahun 2017. Sehingga wajar jika masyarakat Desa Sagaranten merasa berbunga-bunga ketika pada suatu hari di tahun 2017, mereka melihat sebuah truk masuk ke desa mereka membawa ratusan batang pipa untuk memperbaiki sistim penyediaan air minum dan juga sanitasi mereka.
Pipa-pipa tersebut diturunkan lalu disimpan di garasi sang kades, Rastim Yudiana. Dan masyarakat berpikir hal itu wajar, pipa tersebut disimpan di tempat sang kades, karena kalau disimpan di tempat sembarangan bisa dimaling orang. Dan kades, bukankah pihak yang paling bertanggungjawab atas keberadaan pipa-pipa tersebut, dan suksesnya program Pamsimas.
Pengerjaan proyek Pamsimas pun dimulai. Masyarakat pun senang. Karena warga Desa Sagaranten yang tinggal di wilayah bebukitan, dengan kontur jalan yang naik turun, tidaklah mudah untuk mendapatkan air. Karenanya wajar jika warga merasa senang ketika desa mereka menjadi salah satu dari ribuan desa yang menerima program bantuan Pamsimas dari Pemerintah Pusat.
Pipa Bantuan Dimaling Kades?
Namun sayang, kegembiraan warga hanya sesaat. Karena pengerjaan proyek Pamsimas tiba-tiba saja terhenti. Padahal proyek masih jauh dari rampung.
Warga melihat, pipa terpasang di bagian hilir baru 13 batang, sedangkan di bagian hulu hanya 8 pipa terpasang. Di bagian tengah, tetap terpasang pipa yang lama
Sedangkan jumlah pipa bantuan dari Dinas Cipta Karya diperkirakan mencapai 300 s/d 400 batang.
"Bantuan dari Cipta Karya senilai Rp240 juta, hanya saja dalam bentuk material berupa pipa, jadi jumlahnya pasti di atas 300 batang," kata seorang warga Desa Sagaranten, sebut saja Abu Bakar.
Sementara untuk pengerjaan proyek tersebut telah dianggarkan dalam APBDes sebesar Rp39 juta, tambah Abu Bakar.
Abu Bakar dan kebanyakan warga berkeyakinan, ratusan pipa untuk program nasional Pamsimas itu telah digelapkan dan dijual sang kades, karena pipa-pipa yang tadinya tersimpan di garasi sang kades kini sudah raib entah kemana.
"Warga yakin pipa-pipa itu dijual kades. Karena warga sempat melihat sebuah truk tiga perempat parkir di depan garasi dan memuat pipa," jelas Bakar.
Bahkan, lanjut dia, warga sempat membuntuti truk tersebut, dan diketahui truk masuk ke SMPN I Ciwaru.
"Truk tersebut masuk ke SMPN I Ciwaru. Kejadian itu kami ingat hari Sabtu tanggal 17 November 2017, "ungkap Bakar.
Ketika warga bertanya kepada sang kades, kemana pipa-pipa bantuan yang tersimpan di garasinya, Rastim menjawab, pipa-pipa tersebut dipinjamkan ke desa tetangga.
"Masak dia bilang dipinjamkan ke desa tetangga. Jawabanya sangat tidak masuk akal, karena desa mana yang mendapat bantuan program Pamsimas itu ditentukan mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat. Koq, dipinjamkan??" sergah Bakar.
Karena itulah warga melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Kuningan, kata Bakar.
"Masak kades sendiri yang maling pipa-pipa bantuan itu. Disimpan digarasi, warga pikir biar aman, ekh gak taunya diamankan betulan," kesal Bakar.
Hasil penjualan pipa-pipa itu diperkirakan ratusan juta, dan belum lagi dana pengerjaanya sebesar Rp39 juta. Rastim, sang Kades dinilai warga jelas-jelas tidak pantas lagi menjabat kades Sagaranten.
Beda Korupsi dan Maling Ayam?
Warga pun mengesalkan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rastim, baik penanganan secara administratif maupun penanganan hukumnya.
"Kami juga paham, menangani kasus korupsi tidak sama dengan menangani kasus maling ayam. Tetapi, jika penanganaanya (polisi) lambat, dan juga tidak ada tindakan dari (pemerintah) kabupaten, maka jelas kerugian warga desa semakin besar. Bukan saja dari aspek kepemimpinan yang sudah tidak bisa diharapkan lagi, tetapi juga dari sisi keuangan desa, karena dia masih punya akses kepada keuangan desa," jelas Bakar.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arif Budi Hartoyo ketika dihubungi JabarCeNNa.com belum lama ini meminta kesabaran warga Desa Sagaranten.
"Kami berharap warga bisa bersabar. Sebab tidak sama menangani kasus korupsi dengan kasus maling ayam. Kita juga jengkel dengan kasus seperti ini (korupsi)," kata Arif.
Arif melalui JabarCeNNa.com meyakinkan warga Desa Sagaranten bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rastim Yudiana selaku kepala desa akan ditangani pihaknya secara profesional.
"Kita akan profesional. Warga gak usah khawatir. Kita akan profesional," tandasnya.
Arif pun menjelaskan, pihaknya sudah nelakukan gelar perkara baik di BPKP maupun inspektorat Kabupaten Kuningan," ungkapnya.
"Kita tunggu hasilnya, kalau hasilnya sudah disampaikan, dan sudah diketahui jumlah kerugian keuangan negara, maka kasus Desa Sagaranten segera kita tingkatkan posisinya ke tahap penyidikan," pungkas Arif.
.tn