TPT Terpasang TA 2017 tampak sudah jebol, dicurigai terjadi pengurangan kualitas dalam pengerjaanya, selain pengurangan volume. (Foto: Ist) |
JabarCeNNa.com, Kuningan - Pengundangan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBN dengan jumlah relatif besar yang dikelola secara mandiri oleh Desa, diharapkan atau tegasnya ditujukan pada maksud pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan ADD yang dikelola secara mandiri oleh desa, diharapkan dapat menahan arus urbanisasi, dan bahkan dapat nenarik pulang para perantau desa di kota-kota besar untuk kembali dan membangun desa.
Tetapi faktanya, seperti banyak dikhawatirkan banyak pihak, penggelontoran dana besar-besaran ke desa lewat ADD, hanyalah memindahkan korupsi dari kota ke desa.
ADD yang seharusnya dikelola desa, artinya semua stake holder di desa dilibatkan, namun pada prakteknya hanya dikelola pemerintah desa, bahkan tidak jarang dikelola sendiri oleh sang kepala desa bersama oknum- oknum tertentu dan para begundal desa.
Banyak masyarakat desa mengatakan, ADD dikorupsi sang kepala desa, dikorupsi, ceunah. Cenna.
Mulai hari ini, JabarCeNNa.Com akan menurunkan laporan dugaan korupsi di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Data dan informasi didapat dari warga, sumber-sumber tertentu, dan juga hasil investigasi JabarCeNNa.Com.
Kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan warga Desa Sagaranten ke Unit Tipikor Polres Kuningan, sejak 17 Januari 2018, baik secara lisan maupun tertulis.
Pembangunan TPT, Dipotong Tidak Cuma Sebatas Ekor
Desa Sagaranten termasuk desa tertinggal di Kabupaaten Kuningaan. Wilayahnya yang berbukit-bukit membuat warganya sulit mengembangkan pertanian sebagai mata pencaharian.
Ancaman longsor pun selalu menghantui warga terutama di saat musim penghujan tiba. Karenanya pula, Pemerintah Desa Sagaranten mengalolakasikan anggaran untuk pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT).
Kepala Desa Sagaranten, Rastim Yudiana pun mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPT pada tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp188 juta, TA 2017 Rp150 juta dan TA 2018 Rp20,3 juta.
Namun warga kecewa, bukan saja karena proses pembangunanya tidak melibatkan warga, tetapi hasilnya pun sangat mengecewakan.
Warga curiga berat telah terjadi tindak pidana korupsi, karena ditemukan adanya pengurangan baik atas kualitas maupun volume TPT terpasang.
TPT TA 2016 senilai Rp188 juta, volume yang seharusnya 155 M dengan tinggi 4 M, dan ketebalan 60 Cm pada bagian atas dan 40 Cm pada bagian bawah, namun fakta di lapangan, panjang TPT terpasang tidak sampai 40 M.
"Volumenya tidak sampai 40 meter, itu kan cuma seperempat saja. Pengurangan volumenya lebih dari setengahnya," kata seorang warga, sebut saja, Muhammad kepada JabarCeNNa.Com.
Selain terjadi pengurangaan volume, juga terjadi pengurangan kualitas, tegas Muhammad.
TPT Terpasang TA 2017 senilai Rp150 juta, panjangnya tidak sampai 30 meter. (Foto: Ist) |
Pengurangan volume dan isi juga terjadi pada TPT terpasang yang dibangun pada TA 2017.
Dana alokasi sebesar Rp150 juta yang seharusnya menghasilkan TPT sepanjang 100 meter, dengan tinggi 4 meter, tetapi faktanya hanya terpasang sepanjang tidak sampai 30 meter.
"Tidak sampai 30 meter," kata warga lainya, sebut saja Umar.
Umar mengatakan, jika diasumsikan 1 meter dibutuhkan Rp1,5 juta, maka TPT terpasang hanya menghabiskan anggaran paling banyak Rp45 juta.
"Ini bukan korupsi lagi, tapi menggorok anggaran," kecam Umar.
Bahkan yang sangat disesalkan warga, TPT tersebut sudah jebol, waktu musim hujan yang lalu, sehingga warga meyakini juga telah terjadi pengurangan kualitas atas TPT terpasang.
Umar pun menyesalkan pihak kecamatan dan pihak-pihak yang seharusnya mengawasi dan membina desa, karena membiarkan pengisian jabatan perangkat Desa Sagaranten berdasarkan format KKN, sehingga praktik korupsi berlangsung mulus.
"Bendahara Desa, Urif Ropika, itu keponakan kades, Kasie pemerintahan juga keponakanya, bagaimana KKN dan korupsi. gak berjalan lancar," nilai Umar.
Selain itu, pengisian lembaga LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) juga diisi dengan format KKN, tambah Umar.
Umar menyebut 3 anggota LPM Desa Sagaranten adalah masuk keluarga sang kades yakni:
Jajang (Kakak kandung), Ojo Prasetio (kakak ipar), dan Karnedi (kakak ipar).
.tn